Berita mengenai keberadaan Liga Primer Indonesia disingkat LPI, yang dinilai PSSI sebagai bentuk kompetisi ilegal dan melanggar statuta PSSI. Berikut ini adalah alasan PSSI menolak keberadaan LPI :
I. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005.Tampaknya polemik keberadaan Liga Primer Indonesia (LPI) semakin menarik untuk diikuti, kita tunggu update berikutnya mengenai LPI. Pihak LPI sejauh ini terus berjalan lancar dan tetap mendapatkan suntikan dana resmi, juga sudah bekerja sama dengan indosiar dalam hal penyiaran. LPI akan digelar pada tanggal 8 desember 2011. Lihat juga artikel sebelumnya mengenai profile Safee Sali juga profile Irfan Bachdim.
Pasal 51 pada Bab IX Siskornas mengenai Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, disebutkan,
1. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga wajib memenuhi peryaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan. dan ketentuan daerah setempat;
2. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga bersangkutan dan memenuhi peraturan perundang-undangan;
3. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki penanggung-jawab kegiatan,
4. Setiap orang dan.atau badan hukum asing dapat menyelenggarakan kejuaraan olahraga di Indonesia dalam bentuk kemitraan dengan induk organisasi olahraga cabang bersangkutan.
Pelanggaran dari peraturan dan ketentuan sebagaimana yang tertuang pada Pasal 51 Siskornas, dipaparkan secara jelas pada Pasal XXII Siskornas mengenai Ketentuan Pidana.
Pasal 89 Bab XXII Siskornas menyebutkan,
1. Setiap orang yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga tanpa memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau kerja denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerusakan dan/atau gangguan keselamatan pihak lain, setiap orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
II. Otoritas sepakbola di Indonesia (Statuta PSSI)
Statuta PSSI dalam pasal 1 Ketentuan Umum bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia merupakan satu – satunya organisasi sepakbola nasional di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk selanjutnya di dalam Statuta PSSI disebut PSSI, dan/ atau The Football Association of Indonesia.
Pasal 79 Bab XII Statuta PSS tentang Kompetisi, disebutkan, 1. PSSI mengatur, mengelola dan menyelenggarakan kompetisi-kompetisi resmi di dalam wilayahnya sebagai berikut; a. kompetisi profesional, b. kompetisi amatir, c. kompetisi kelompok umur, d. kejuaraan sepakbola wanita, e. kejuaraan futsal.
Terkait dengan kompetisi PSSI, pada Pasal 80 Bab XII, mengenai Perizinan Klub, disebutkan bahwa Komite Eksekutif PSSI membuat dan menetapkan peraturan-peraturan mengenai sistim perizinan klub untuk berpartisipasi di dalam kompetisi-kompetisi PSSI.
Statuta PSSI sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan sepakbola di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan Statuta FIFA, dan Statuta AFC yang di dalamnya mengatur Kode Etik dan Kode Disiplin.
Pasal 84 Bab XII Statuta PSSI adalah, PSSI tidak diperkenankan melakukan pertandingan atau melakukan hubungan keolahragaan dengan asosiasi-asosiasi yang bukan anggota FIFA atau dengan anggota suatu Konfederasi tanpa persetujuan FIFA.
Sedangkan Pasal 85 Bab XII selengkapnya berbunyi," Klub, Liga atau setiap kelompok klub yang berafiliasi dengan PSSI tidak boleh menjadi anggota di Asosiasi lainnya atau berpartisipasi dalam kompetisi-kompetisi yang berada di wilayah kewenangan Asosiasi lainnya. tanpa adanya izin dari PSSI dan Asosiasi lainnya tersebut dan juga tanpa izin dari FIFA, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu".