Perawan Siswi Anak SMP dijual Bibinya 1,5 Juta - Perawan anak gadis yang masih duduk dibangku SMP dijual bibinya kepada hidung belang denga harga 1,5 juta. FI (15) inisial siswi SMP di surabaya tidak kuasa ketika bibinya SA (30) menjualnya dengan alasan butuh biaya untuk menebus ijasah FI yang masih ditahan sekolah, dimana ayahnya FI tidak punya uang, dan ibunnya bekerja sebagai TKW diluar negeri.
Setelah dibujuk oleh SA kahirnta FI bersedia melayani hidung belang.SA bibinya itu bertemu SAR di sebuah rumah makan cepat saji kawasan jalan raya Darmo, kemudian Gadis perawan ABG ini dibawa SA ke sebuah hotel untuk menemi "pembeli" keperawanan FI.
Awalnya disepakati antara SA dan FI hasilnya dibagi dua. Tapi sampai tiga kali kencan, uang milik FI tak diberikan oleh SA. FI yang harus melayani 3 pria hidung belang di hari pertamanya, justru uangnya dinikmati oleh SA.
Masyarakat mencium adanya remaja jadi korban transaksi seksual langsung melapor kepada polisi.Berapa saat kemudian polisi berhasil menggerebek keberadaan SAR dan SA yang sedang mencari pelanggan untuk FI.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 506 KUHP.yang hukumannya lebih dari 20 tahun dan denda 120 juta rupiah.
Prilaku SA yang juga merupkan bibi korban, menurut Pemuda Indonesia Baru sudah sangat keterlaluan, sudah dijual, uangnya dimakan sendiri, benar-benar tidak berprikemanusian dan patut mendapat hukuman yang setimpal.
Disamping itu hal ini, bukan semata-mata kesalahan dari SA, tebujuknya FI untuk menjual dirinya karena keadaan ekonominya yang memang susah. Artinya ada kondisi yang "memaksa". hal ini juga bukan saja dialami FI, tapi masih banyak kejadian dyang serupa tapi tidak terpublikasi. Pemuda Indonesia baru berharap pemerintah agar menyikapi hal-hal seperti ini, dan jangan anggap hal ini sepele. (don)
Setelah dibujuk oleh SA kahirnta FI bersedia melayani hidung belang.SA bibinya itu bertemu SAR di sebuah rumah makan cepat saji kawasan jalan raya Darmo, kemudian Gadis perawan ABG ini dibawa SA ke sebuah hotel untuk menemi "pembeli" keperawanan FI.
Awalnya disepakati antara SA dan FI hasilnya dibagi dua. Tapi sampai tiga kali kencan, uang milik FI tak diberikan oleh SA. FI yang harus melayani 3 pria hidung belang di hari pertamanya, justru uangnya dinikmati oleh SA.
Masyarakat mencium adanya remaja jadi korban transaksi seksual langsung melapor kepada polisi.Berapa saat kemudian polisi berhasil menggerebek keberadaan SAR dan SA yang sedang mencari pelanggan untuk FI.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Jo 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan/atau Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 506 KUHP.yang hukumannya lebih dari 20 tahun dan denda 120 juta rupiah.
Prilaku SA yang juga merupkan bibi korban, menurut Pemuda Indonesia Baru sudah sangat keterlaluan, sudah dijual, uangnya dimakan sendiri, benar-benar tidak berprikemanusian dan patut mendapat hukuman yang setimpal.
Disamping itu hal ini, bukan semata-mata kesalahan dari SA, tebujuknya FI untuk menjual dirinya karena keadaan ekonominya yang memang susah. Artinya ada kondisi yang "memaksa". hal ini juga bukan saja dialami FI, tapi masih banyak kejadian dyang serupa tapi tidak terpublikasi. Pemuda Indonesia baru berharap pemerintah agar menyikapi hal-hal seperti ini, dan jangan anggap hal ini sepele. (don)